"AgosPay" merujuk pada platform penukaran mata uang digital yang dioperasikan oleh PT AgosPay Indonesia. "Pengguna" merujuk pada setiap individu yang mendaftar dan menggunakan layanan AgosPay. "Transaksi" merujuk pada setiap aktivitas penukaran mata uang yang dilakukan melalui platform.
Untuk menggunakan layanan AgosPay, Anda harus berusia minimal 18 tahun, memiliki identitas yang sah (KTP/Passport/Iqama), dan telah menyelesaikan proses verifikasi KYC (Know Your Customer). AgosPay berhak menolak atau menangguhkan akun yang tidak memenuhi persyaratan ini.
AgosPay menyediakan layanan penukaran antara Rupiah Indonesia (IDR) dan Saudi Riyal (SAR). Kurs yang ditampilkan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kurs yang berlaku adalah kurs pada saat order dibuat dan dikunci selama 2 jam. Setiap transaksi memiliki batas waktu pembayaran 2 jam sejak order dibuat.
Pengguna dapat membatalkan transaksi selama status masih "Menunggu Pembayaran". Transaksi yang sudah diproses tidak dapat dibatalkan. Jika terjadi kesalahan transfer, pengguna harus segera menghubungi admin melalui fitur Support. Pengembalian dana akan diproses dalam 3-7 hari kerja.
AgosPay tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat fluktuasi kurs, keterlambatan transfer antar bank, kesalahan informasi yang diberikan pengguna, atau gangguan layanan yang disebabkan oleh force majeure.
AgosPay menerapkan kebijakan Anti Pencucian Uang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Transaksi yang mencurigakan atau melebihi batas tertentu akan ditandai dan dilaporkan kepada otoritas yang berwenang. AgosPay berhak membekukan akun dan menahan dana jika terdapat indikasi aktivitas ilegal.
AgosPay berhak mengubah Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diberitahukan melalui platform dan berlaku efektif sejak tanggal publikasi. Penggunaan layanan setelah perubahan dianggap sebagai persetujuan atas syarat yang baru.
Syarat & Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Setiap perselisihan akan diselesaikan melalui musyawarah terlebih dahulu, dan jika tidak tercapai kesepakatan, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.